Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Peyidik Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima saksi terkait  kasus dugaan korupsi pada Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (09/09).

Ada pun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AYN selaku Mantan Divisi Analis Resiko Bisnis II pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2015 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016, PT Elite Paper Indonesia Tahun 2017, PT Summit Paper Indonesia tahun 2019.
2. AH selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2013 s/d 2018, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit PT Delta Merline Dunia Textile 2014, PT Bara Jaya Utama 2015, PT Putra Tanjung Pura 2015, PT Arkha Fogging Indonesia 2013, PT Delta Dunia SandangTextile 2014, PT Delta Merline Sandang Textile 2016.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Rp4,7 Triliun pada LPEI

3. AMA selaku Kepala Departemen (Kadep) pada Divisi Pembiayaan Syariah, Unit Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit pada Divisi Pembiayaan Syariah.
4. MB selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis I, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait melakukan review terhadap usulan fasilitas kredit pada LPEI.
5. TR selaku Relationship Manager (RM) Divisi Korporasi dan Sindikasi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2009, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013, PT Delta Merline Dunia Textile 2009.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima Jumat (10/09).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Pewarta: MD Yasir
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *