JAKARTA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua orang perempuan jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM.
Keduanya ditangkap karena mengaku sebagai jaksa untuk melakukan penipuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kedua pelaku ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis (17/03).
“Kedua pelaku diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ia menuturkan, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.
“Kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2.2 miliar,” katanya. (*)
Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan