KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP di Singapura

Foto wajah buro kasus e-KTP Paulus Tannos. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.

Saat ini tim KPK bergerak menuju Singapura untuk mengurus ekstradisi guna membawa pulang Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ke Indonesia untuk diproses hukum.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat 24 Januari 2025 mengutip cnnindonesia.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.

Perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura Selasa, 25 Januari 2022 tentunya memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum, terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Negara tetangga Singapura telah lama menjadi ‘surga’ bagi para koruptor untuk bersembunyi. Sebelum adanya perjanjian ekstradisi, banyak koruptor melarikan diri ke negeri singa tersebut. KPK pun mengakui hal ini.

Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.

Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan yakni satu di antaranya Afrika Selatan.

Lantaran status kewarganegraan ganda tersebut, KPK pernah gagal memulangkan Paulus Tannos meski telah berhadap-hadapan dengan penyidik di Singapura beberapa tahun lalu.

Baca juga: Diteken Dua Menteri ATR/BPN, MAKI Adukan Kasus Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut ke KPK

Selain itu, KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan telah mengubah namanya.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S. Haryani serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Close