JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Muhammad Haniv.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2025 mengutip detikcom.
Tessa menyampaikan, pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Haniv. Haniv akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa menjelaskan.
Kasus gratifikasi Haniv
Muhammad Haniv ditetapkan KPK sebagai tersangka diduga memakai duit gratifikasi Rp804 juta, untuk membantu gelaran fashion show atau peragaan busana anaknya.
Dia menjabat Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Haniv menggunakan jabatannya untuk mencari modal dalam penyelenggaraan bisnis fashion anaknya.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip cnnindonesia.
Anak Haniv yang bernama Feby Paramita diketahui memiliki usaha fashion brand sejak 2015. Feby banyak dibantu oleh sokongan uang Haniv, terkait pendirian bisnis usahanya tersebut.
Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
Adapun isi e-mail tersebut, berisikan permintaan untuk dibantu mencarikan sponsor untul menggelar kegiatan fashion show sang anak.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’, dan pada budget proposal tertera nomor rekening bank dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta,” ujar Asep menjelaskan.
Berbekal e-mail tersebut, rekening milik anak Haniv menerima kiriman uang dari sejumlah pihak. Para pengirim merupakan pengusaha wajib pajak.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ungkap Asep.
KPK juga mengungkap bahwa penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjadi pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan diduga gratifikasi itu mencapai Rp 21,5 miliar.
“Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar),” pungkas Asep.