KPK Usut Setoran Investasi Saham di Perusahaan Kasus Andhi Pramono

Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi yang kini jadi tahanan KPK. (Courtesy of Bea Cukai Makassar)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana investasi di perusahaan ekspor-impor pada kasus yang melibatkan tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea dan Cukai (BC) Makassar, Andhi Pramono.

KPK menduga, Andhi Pramono juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan ekspor-impor yang menerima aliran dana investasi tersebut.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK, lewat Pudjo Suseno (Karyawan BUMN) dan Rudi Suwandi (Wiraswasta) pada Rabu (9/8).

Pudjo dan Rudi sebagai saksi, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait, dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri dan tersangka AP [Andhi Pramono] sebagai salah satu komisarisnya,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (10/8) dikutip dari cnnindonesia.

KPK secara masif terus mengejar dan mendalami upaya Andhi Pramono, untuk mengaburkan penerimaan aliran dana pada gratifikasi yang menyeretnya.

Baca juga: KPK Geledah Pabrik Distributor Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono
Baca juga: KPK Sita Bukti Elektronik Usai Geledah PT BBM Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Sebelumnya, Jumat (4/8) KPK telah mendalami hal tersebut lewat dua saksi yaitu Arwanita seorang guru dan Nusa Syafrizal seorang wiraswastawan.

KPK memproses hukum Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar pada 2012 hingga 2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan tersebut diduga, sebagai upaya Andhi untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.