Mahasiswa Laporkan Dugaan Pertambangan Ilegal di Lingga ke Ditjen GAKKUM KLHK

Mahasiswa Laporkan Dugaan Pertambangan Ilegal di Lingga ke Ditjen GAKKUM KLHK
Ketua IMKL Tanjungpinang Rostami saat melaporkan dugaan tambang ilegal di Lingga. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG – Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang, Kepulauan Riau resmi melaporkan dugaan pertambangan ilegal di Lingga ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidun dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Umum Terpilih IMKL Tanjungpinang Rostami mengatakan, laporan itu sebagai bentuk komitmen IMKL Tanjungpinang dalam menjaga lingkungan Kabupaten Lingga dari perusahaan tambang yang  merusak lingkungan.

IMKL meminta agar Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta untuk menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak taat pada undang-undang.

“Banyak pertambangan di Kabupaten Lingga yang belum menyelesaikan perizinan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Rostami, Jumat (08/04).

Ia menjelaskan, dari data yang didapatkannya, hanya beberapa perusahaan memiliki analisis dampak lingkungan atau sering disebut (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, banyak juga perusahaan yang tidak melakukan kegiatan reklamasi pascatambang.

Padahal menjaga Lingkungan Hidup adalah amanah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berdasarkan Pasal 22 (1) UUPLH. Dalam pasal tersebut, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

“Fakta di lapangan banyak yang tidak memiliki AMDAL dan banyak daerah pasca tambang yang tidak di reklamasi kan pihak perusahaan,” ungkap Tami.

“Hal ini sesuai apa yang menjadi Kedaruratan Lingkungan di Lingga hari ini, kami meminta agar hal ini dapat ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Ketua IMKL Tanjungpinang itu.

IMKL Tanjungpinang akan terus mengawal dan bersinergi dalam rangka menjaga lingkungan hidup dan lingkungan di Kabupaten Lingga.

Baca juga: Kecewa dengan DLHK Kepri, Mahasiswa Akan Lapor Kerusakan Lingkungan di Lingga ke KLHK

Hal senada juga dituturkan oleh mahasiswa asal Kabupaten Lingga lainnya, Alfi Riyan. Ia menjelaskan, kerusakan lingkungan di Kabupaten Lingga sudah terjadi dan semakin darurat. Kondisi itu harus segera direspons oleh pihak berwenang agar tak semakin parah.

“Memang harus dilaporkan perkara itu. Gaskan,” tegasnya. (*)