Masuk Hutan Lindung, Warga Bintan Timur Minta Pemutihan Lahan

Masuk Hutan Lindung, Warga Bintan Minta Pemerintah Lakukan Pemutihan Lahan
Rasyid mewakili warga yang tinggal di Gang Melati Dua, RT03/RW03, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Foto Andri Dwi Sasmito

Bintan – Warga RT 03/RW 03, Gang Melati Dua, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah untuk memutihkan lahan tempat tinggal mereka yang masuk dalam wilayah hutan lindung.

“Kami masyarakat di sini (RT03/RW03, red) memohon kepada pemerintah untuk membebaskan lahan ini, atau memutihkan lahan ini,” kata Rasyid, warga RT 03/RW 03, Kamis (18/11).

Baca juga: Polhut KPHP Kepri Panggil 33 Orang Pemilik Tanah di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan

Rasyid beralasan bahwa di wilayah itu saat ini sudah banyak ditempati masyarakat. Bahkan, hampir semua masyarakat yang tinggal di Gang Melati Dua itu sudah memiliki surat tanah, serta membayar pajak ke pemerintah daerah, yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Ia menyebut, dirinya juga telah membayar PBB sejak 1988 silam dengan luas tanah sekitar 1,5 hektare dengan nilai sebesar Rp40 ribu. Lahan tersebut digarap oleh almarhum orang tua sejak tahun 1985 dalam kondisi masih semak belukar.

“Sekarang saya bayar pajak tanah ini, sudah hampir Rp600 ribu,” ungkapnya.

Pada saat itu, lanjut Rasyid, diketahuinya lahan yang ditempati itu bukan masuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga pemerintah daerah kala itu, yaitu lurah dan camat setempat menerbitkan surat alas hak pada tahun 1987 lalu.

“Dan, kami selaku masyarakat Indonesia patuh dengan pajak. Kami bayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang. Kami membuat rumah di wilayah ini sejak tahun 2000,” sebut dia.

Baca juga: Camat Bintan Timur Ngaku Belum Pernah Terbitkan Surat Tanah di Wilayah Hutan Lindung

Sebelumnya, Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan mengaku, pihaknya belum pernah menerbitkan surat tanah milik warganya di wilayah tersebut.

Menurut Sofyan, pihaknya juga tidak sembarangan dalam menerbitkan surat tanah. Jika dalam proses penerbitan terdapat keraguan, pihaknya pasti melibatkan pihak-pihak terkait agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Penerbitan surat tanah, otomatis ada keterlibatan pihak kelurahan hingga pihak kecamatan,” tambahnya.

Hingga kini, ia mengaku tidak memiliki dokumen terbaru terkait tata ruang di wilayah Kecamatan Bintan Timur tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengecek kembali dokumen yang dimiliki masyarakat yang telah menempati lahan tersebut.

“Masyarakat yang sudah berdiam di wilayah tersebut, kita akan pelajari surat dasar tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *