Menanti Hasil Akhir RUU TPKS

Menanti Hasil Akhir RUU TPKS
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

One Stop Services

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut RUU ini akan mengedepankan one stop services atau sentra layanan terpadu dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Pada tingkat daerah, layanan akan diselenggarakan oleh dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sentra layanan terpadu ini bertugas memberikan kemudahan, baik kepada korban, saksi, keluarga korban untuk melaporkan dan memproses kasus lebih lanjut sehingga dengan adanya sentra layanan terpadu, diharapkan penanganan kasus akan lebih mudah.

Selain itu, salah satu terobosan dalam RUU TPKS adalah mengakomodir restitusi bagi korban.

Bila pelaku tidak mampu memberikan restitusi kepada korban, maka negara akan memberikan restitusi kepada korban.

“Ini (pemberian restitusi) adalah salah satu terobosan,” kata Jaleswari.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga pun mengapresiasi masyarakat yang kini mulai berani bicara mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual ke muka publik.

“Ini adalah fenomena gunung es yang mulai kita bisa cairkan, kita selesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, terutama kasus kekerasan seksual,” kata Bintang.

Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah, DPR, masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal RUU ini dan memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, keluarga korban serta saksi.

Dengan semakin banyaknya korban kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan keadilan, masyarakat berharap agar RUU TPKS segera disahkan menjadi Undang-undang sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan demikian diharapkan tidak akan ada lagi korban-korban kasus kekerasan seksual berikutnya.