Napi Lapas Kelas II-A Tanjungpinang Kendalikan Dua IRT untuk Edarkan Sabu

Polresta Tanjungpinang
Tersangka peredaran narkoba jenis sabu oleh dua IRT dihadirkan pada press release di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial TA dan MS yang jadi pengedar sabu, ternyata dikendalikan seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernisial F.

Hal itu terungkap, setelah TA dan MS beserta seorang pria berinisial TN diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu menjelaskan, dari ketiga orang yang diamankan pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial DP yang juga berada dalam jaringan yang sama.

Tak hanya itu, Satnarkoba berhasil mengungkap peran F dari dalam lapas terkait peredaran barang haram itu.

“Barangnya milik napi F. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang disuruh oleh F,” ungkapnya, Selasa (24/05).

Ia melanjutkan, F berkomunikasi dengan pelaku TA menggunakan ponsel masing-masing.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Ibu Rumah Tangga dan Satu Pria di Tanjungpinang

Dengan komunikasi itu, F mengatur gerak para pelaku untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu itu.

Nantinya, narkotika jenis sabu itu akan diedarkan di Kota Tanjungpinang.

Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan 715 gram sabu-sabu.

Sementara itu, salah seorang tersangka TA mengaku kenal dengan F sejak memesan makanan kepadanya.

TA merupakan tersangka yang paling sering berkomunikasi dengan F, selaku pemilik barang harap tersebut.

F menjanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk TA, dengan dalih tuntutan kebutuhan sehari-hari.

Lantas, TA pun mencapai kesepakatan dengan F untuk edarkan sabu.

“Janjinya Rp10 juta. Baru dikasih Rp3 juta. Kenal baru dari awal tahun,” ungkap TA.

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, untuk menyelidiki adanya pihak lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Kitab Undang-undanh Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Begini Cara Pelaku Skimming Ambil Uang Nasabah di Bank Riau Kepri