Nelayan Natuna akan Diberi Bantuan Alat Tangkap Rumpon

Nelayan
Nelayan Lubuk Lembang usai pulang melaut di Pelabuhan Nelayan Pering, Kecamatan bunguran, Kabupaten Natuna, Kepualuan Riau (Kepri). (Foto :Muhamad Nurman/Ulasan.co)

Natuna – Nelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, akan mendapatkan bantun alat tangkap rumpon oleh Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perikanan.

Bantuan alat tangkap tersebut, rencananya akan dibagikan kepada nelayan di 11 kecamatan.

Dengan adanya bantuan itu, diharapkan penghasilan nelayan akan meningkat.

Pemkab Natuna melalaui Dinas Perikanan menganggarkan Rp546 juta untuk pengadaan alat bantu penangkapan ikan rumpon.

Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Penggunaan rumpon dimaksudkan, untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Kepala Bidang Pengelolaan Prikanan Tangkap Dinas Perikanan Natuna, Dedy Damhudy mengatakan, dalam rangka meningkatkan hasil tangkapan ikan nelayan di Natuna pihaknya akan melakukan pembuatan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon.

Baca juga: Nelayan Natuna Merasa Terzalimi dengan Kebijakan “Penangkapan Ikan Terukur”

“Kalau tidak ada refocusing, kita akan melakukan pembuatan dan pemasangan rumpon untuk nelayan,” ungkap Dedy di ruangannya, Komplek Masjid Agung, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/01).

Ia menjelaskan, Program Pembuatan Alat Bantu Penangkapan Ikan Rumpon laut ini menggunakan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp546 juta dan akan direalisasikan di tahun ini juga, tahun 2022.

” Akan menggunakan anggaran daerah, untuk rancangannya dari tahun 2021,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program strategis dan prioritas daerah di Kabupaten Natuna di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Natuna saat ini.

Bertujuan, untuk meningkatkan produksi dan perekonomian nelayan dan upaya perlindungan terhadap nelayan dan laut Natuna.

Terkait jumlah dan jenis rumpon, lanjut Dedy, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi awal kepada pemerintah Pusat dan Provinsi berdasarkan regulasi dan kewenangan, dan tentunya tidak akan menyelahi aturan yang berlaku.

“Tentunya dilakukan kajian oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP RI, dan disesuaikan dengan kajiannya. Untuk gambarannya sudah ada di Peraturan Menteri Kelautan dam Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, ” ujarnya.

Baca juga: Empat Kampung Kepri Ditetapkan Sebagai Pusat Pengembangan Perikanan

Selanjutnya ia menjelaskan, nantinya rumpon tersebut akan disebarkan atau dibagikan ke Kecamatan yang telah ditentukan.

“Sekitar 65 rumpon, nanti kita sebar ke 11 Kecamatan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Nelayan Lubuk Lumbang, Herman sangat mengapresiasi perencanaan tersebut.

Mengingat banyaknya rumpon nelayan yang telah hilang.

Meski demikian, ia mengingatkan kepada pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan nelayan terlebih dahulu.

“Kita sangat berterima kasih, pastinya rumpon itu akan sangat berguna” Ujar Herman di Pelabuhan Nelayan, Lubuk Lumbang, Kecamatan Bunguran Timur.

Ia berharap pemerintah terus melaksanakan program-program yang mensejahterakan masyarakat nelayan, dan selalu medengarkan keluhan nelayan.

“Untuk kebijakan kita harap selalu pro kepada nelayan,” pungkasnya.