Ombudsman Kepri Temukan Dugaan Penyelewengan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg di Batam

Gas Elpiji
Ombudsman Kepri saat melakukan inspeksi ke lapangan. (Foto: Dok/Ombudsman)

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi tabung gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) diduga menjadi penyebab kelangkaan di Kota Batam.

Berdasarkan pemantauan lapangan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri  pada 17 September 2024, ditemukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman tabung ke pangkalan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa langkah pemantauan ini dipicu oleh keluhan publik yang merebak di media massa dan sosial.

“Banyak masyarakat mengeluhkan adanya kelangkaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi sedangkan mereka temukan toko-toko klontong menjualnya pada kisaran harga Rp25 ribu– Rp55 ribu sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp21 ribu,” jelas Lagat pada Selasa 24 September 2024.

Ia menjelaskan, dua tim dikerahkan untuk menyisir lima sampel pangkalan di wilayah Batam Kota dan Bengkong, yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya keterlambatan distribusi serta pengurangan pengiriman jumlah tabung dari agen di beberapa pangkalan.

“Di daerah Bengkong kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 Kg ke pangkalan dari salah satu agen,” ungkap Lagat.

Lagat juga memaparkan bahwa ada pangkalan yang melanggar prosedur, seperti tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak menimbang barang saat dikirim oleh agen, serta menjual elpiji melebihi HET, tidak memiliki plang padahal pangkalan resmi. Bahkan, sejumlah pangkalan di SPBU diketahui menjual tabung tanpa syarat KTP dan dengan harga mencapai Rp35 ribu.

“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000,- hingga Rp5.000,- per tabung, tabung yang beirisi 7-7,5 Kg. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah inspeksi tersebut, pada 20 September 2024 kemarin, Ombudsman Kepri telah memanggil Pertamina Patra Niaga untuk meminta klarifikasi.

Menurutnya, Pertamina mengklaim situasi ketersediaan LPG sudah mulai stabil, dan mereka bekerja sama dengan Disperindag Batam menggelar operasi pasar pada Selasa 17 September 2024 dan Rabu 18 September 2024 untuk memulihkan kelangkaan.

Hal ini dilakukan sebagai metode menyampaikan mosi ke agen dan pangkalan bahwa jika tidak perform maka Pertamina dan Disperindag dapat mengambil alih penyaluran LPG 3 Kg langsung ke masyarakat.

Pertamina juga menegaskan adanya dugaan mismanajemen distribusi oleh agen yang tengah didalami.

Dugaan afiliasi antara pangkalan dan pengecer turut mencuat, di mana LPG yang seharusnya dijual langsung ke masyarakat malah berakhir di tangan pengecer. Kondisi ini, menurut Pertamina, memperburuk kelangkaan.

“Jadi sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mis management pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lagat.

Pertamina menjelaskan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk operasi pasar, extra dropping 62.000-an tabung, dan inspeksi acak setiap harinya.

Mengenai tambahan biaya jasa antar yang ditemukan di lapangan, Pertamina menyatakan akan menindak tegas pangkalan yang tidak mematuhi aturan.

Baca juga: Polresta Barelang Selidiki Penyebab Kelangkaan Gas Elpiji di Batam

Ombudsman Kepri juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina, berisi temuan lapangan serta rekomendasi tindakan korektif, seperti memastikan distribusi LPG tepat waktu dan sesuai jumlah, serta pengawasan lebih ketat terhadap agen dan pangkalan.

Pertamina juga diminta untuk memperbaiki kontrol kualitas, memastikan LPG dijual dengan berat sesuai standar, serta menertibkan pangkalan yang tidak mematuhi aturan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News