Pekan Depan, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Kejaksaan

Pekan Depan, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Kejaksaan
Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Antara

Jakarta – Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas ​​​​​kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, ke pihak Kejaksaan pekan depan.

“Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis (7/10).

Baca juga: Tidak Ada Kesengajaan Pada Kebakaran Lapas Tangerang

Tubagus mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan. “Iya, lengkapi tahap satu,” ujarnya.

Tubagus juga mengungkapkan, enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas tersebut tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB yang menewaskan 49 warga binaan.

Tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Baca juga: Polisi akan Panggil Dua Pejabat Lapas Tangerang

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Selain itu ada tiga tersangka lain yang berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *