Polisi akan Panggil Dua Pejabat Lapas Tangerang

Polisi akan Panggil Dua Pejabat Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (10/9). Foto: Antara

Jakarta – Polda Metro Jaya akan memanggil dua pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terkait penyidikan kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan pada Kamis (16/9) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kebakaran Lapas Tangerang meski telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Rencananya hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan. Pertama adalah kita akan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada KPLP (kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan) dan Kasubag Umum,” kata Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (23/9).

Baca juga: Polisi akan Periksa 14 Pegawai Lapas Tangerang

Menurut Yusri, keduanya sudah pernah diperiksa sebelumnya, namun kembali dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kedua pejabat Lapas Tangerang ini sudah pernah diperiksa, tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya,” katanya.

Perwira menengah Kepolisian ini juga mengungkapkan salah satu saksi yang dipanggil adalah teknisi yang melakukan instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Kemudian juga BAP untuk saudara BB, yang saat ini dalam kondisi sakit. Dia yang memasang listrik di Lapas,” tuturnya.

Baca juga: 38 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut, atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *