MAGELANG – Pihak kepolisian mengungkapkan racun yang digunakan pelaku untuk membunuh satu keluarga yang merupakan warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dibeli melalui online.
Adapun satu keluarga yang tewas itu terdiri dari sang ayah berinisial AA (58), istrinya HR (54), dan anak perempuan DK (25). Sementara, pelaku merupakan anak kedua korban berinisial DDS (22).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, terduga pelaku merupakan anak kedua dari keluarga korban, yakni DDS (22).
DDS mengaku kepada polisi, bahwa yang meracuni kedua orang tua dan kakaknya dengan membeli racun secara online. Awalnya DDS berstatus sebagai saksi, namun belakangan dia mengakui telah meracuni kedua orang tuanya.
“Bahwa saksi 1 (DDS) telah mengakui melakukan perbuatan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi, dengan racun yang ia beli secara online,” kata Iqbal.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, seluruh korban tersebut diduga tewas akibat diracun. Ia menyebutkan, terduga pelaku yang memberikan racun itu saat ini juga sudah ditangkap.
“Kita duga sementara korban meninggal karena keracunan. Yang kedua, kita mengamankan terduga pelaku yang melakukan pembunuhan dengan memberikan racun tersebut,” jelas Sajarod.
Korban ayah, ibu dan anak itu telah dimakamkan di TPU Sasono Loyo, Prajenan, Mertoyudan, Magelang pada Senin (28/11) malam dikutip dari cnnindonesia.
Baca juga: Sekeluarga Diracun di Magelang, Pelaku Merupakan Anak Kandung