Pemprov Kepri Potong 2,5 Persen Pendapatan ASN untuk Zakat

Pemprov Kepri Potong 2,5 persen Pendapatan ASN untuk Zakat
Seorang jemaah membayar zakat di Masjid Raya Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai Januari 2022 akan menerapkan kebijakan pemotongan pendapatan ASN yang beragama Islam sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat.

Keputusan ini diambil atas dasar terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

“Maka dengan Pergub ini, setiap ASN yang beragama Islam akan disisihkan 2,5 persen penghasilannya setiap bulan. Ini menjadi kewajiban yang sebenarnya menjadi tabungan di akhirat kelak, selain infak dan sedekah,” kata Pj Sekda Pemprov Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Jumat (24/12).

Selain itu, Lamidi menyampaikan Pemprov Kepri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang pengurus UPZ untuk tiap-tiap OPD.

SK ini merupakan turunan Pergub Kepri yang telah diserahkan kepada 41 Ketua UPZ yang tersebar di seluruh OPD pemprov.

“Mudah-mudahan zakat ASN ini juga dapat membersihkan harta yang kita miliki,” ujar Lamidi.

Menurut Lamidi, Kepri punya potensi zakat yang besar, yaitu sekitar Rp61,46 miliar per tahun. Dengan adanya 82 UPZ aktif di Baznas, maka rata-rata kemampuan mengumpulkan zakat sebesar Rp1 miliar per bulan.

“Sekarang baru 20 persen potensi zakat yang dikumpulkan. Karena itu lah urgensi pembentukan UPZ di tiap OPD perlu disegerakan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf menyampaikan jumlah pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) sampai saat ini berjumlah Rp4,6 miliar dari target sebesar Rp7,1 miliar.

Baca Juga : 

Baznas Kepri Minta Gubernur Siapkan Regulasi Wajib Zakat Bagi ASN

Dari jumlah tersebut, katanya, sudah dibagikan kepada mustahik golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat sebesar Rp4,3 miliar.

“Untuk itu, dengan diterbitkannya Pergub optimalisasi zakat serta pembentukan UPZ OPD Pemprov Kepri. Pengumpulan zakat dapat meningkat dan dapat disalurkan ke lebih banyak mustahik,” kata Arusman.

Ia juga mengharapkan kerja sama seluruh OPD yang telah dibentuk UPZ nya agar dapat bersama-sama membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan memulihkan ekonomi rakyat.

Termasuk berharap kepada instansi vertikal yang belum memiliki UPZ agar segera membentuknya.

“Ini jadi fokus kita bersama Pemprov Kepri, supaya tidak lupa kewajiban umat Islam untuk membayar zakat,” ucap Arusman.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *