Pengadilan Negeri Batam Masih Gelar Sidang Virtual Meski Pandemi Berakhir

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam, masih melangsungkan sidang perkara secara virtual atau dalam jaringan (daring), meski pandemi Covid-19 sudah berakhir.

“Memang ada beberapa sidang yang masih dilakukan secara online. Tetapi, ada juga yang dilangsungkan secara terbuka di ruang sidang,” kata Humas PN Batam, Edi Sameaputty, Kamis (18/5).

Ia mengakui, saat ini sidang pidana di PN Batam masih menerapkan sidang secara daring. Sementara untuk perkara perdata telah dilakukan secara terbuka di ruang sidang.

Lanjutnya, secara prinsip PN Batam sudah siap melangsungkan sidang secara terbuka di ruang persidangan seperti biasanya.

“Akan tetapi kami masih ada beberapa kendala, yakni sistem yang ada di dalam perkara pidana yang tidak hanya terdiri dari pengadilan, melainkan ada kejaksaan dan rutan,” kata dia.

Ia juga mengatakan, apabila kejaksaan dan rutan belum siap untuk para terdakwa dihadirkan di persidangan gedung pengadilan, maka persidangan tetap digelar secara virtual.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menyebutkan, persidangan digelar bergantung pada kebijakan hakim jaksa dan Penasihat Hukum (PH).

“Uuntuk kebijakan sidang, masih tergantung dari hakim jaksa dan PH maunya gimana,” tutupnya.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Tiga Warga Bengkong Batam Ditangkap Polisi