Polres Bintan Musnahkan Narkotika Sabu Milik Tersangka Calon Penumpang KM Bukit Raya

Pemusnahan Barang Bukti
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan  memusnahkan narkotika seberat 925,24 gram dari total 1.016,75 gram di Mapolres Bintan, Jumat 22 Maret 2024. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan  memusnahkan narkotika seberat 925,24 gram dari total 1.016,75 gram di Mapolres Bintan, Jumat 22 Maret 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka berinisial F yang ditangkap di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur,  Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada 9 Maret 2024.

Wakil Kepala Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah memimpin pemusnahan barang haram tersebut dengan cara direbus, serta dicampur cairan pembersih kloset.

Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida bersama pihak Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Kelas III Kijang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Dari narkotika yang kita musnahkan, kita dapat menyelamatkan 3.050 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kompol Amir.

Tersangka berinisial F dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Iptu Syofian menjelaskan,  tersangka merupakan seorang kurir. Dalam aksinya itu, tersangka baru menerima upah Rp8 juta digunakan membeli satu handphone serta membeli tiket kapal KM Bukit Raya ke Jakarta.

Tersangka berinisial F diarahkan oleh pelaku F berada di Lampung untuk mengambil barang haram tersebut dengan pelaku berinisial N di Kota Batam.

Setelah barang didapat, tersangka berinisial F langsung berangkat bersama barang haram tersebut menuju ke Tanjung Priok, Jakarta menggunakan KM Bukit Raya.

“Pelaku F dan N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” sebut dia.

Baca juga: Penumpang KM Bukit Raya Kena Ciduk Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Kijang

Terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang jug memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,10 gram milik tersangka Ryan Dwi Cahyo di halaman Mapolresta Tanjungpinang pada Jumat 22 Maret 2024.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara menjelaskan barang bukti sebenarnya memiliki berat kotor 27,24 gram ditambah berat plastik 0,9 gram sehingga berat bersihnya menjadi 26,34 gram.

Namun, sebagai bahan penyidikan, barang bukti disisihkan untuk pengecekan laboratorium seberat 10 gram. “Maka dari itu yang dimusnahkan menjadi 16,10 gram,” ujarnya.

Ipda Alvin menerangkan, sebelumnya tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang acap kali melihat pelaku melakukan transaksi narkotika.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah rumah di Kampung Tirto Mulyo RT 002 RW 010, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 02.30 WIB.

“Saat penggeledahan kami mendapatkan dua paket atau bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News