Pria di Batam Tega Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik

Pria di Batam Tega Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik
Pelaku saat berada di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Polisi berhasil menangkap pria berinisial KA (21), karena tega mencabuli dua bocah kakak beradik di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, kejadian itu terjadi pada Ahad, 12 Desember 2021 lalu sekira pukul 17.50 WIB.

“Pelaku ini sedang menginap di rumah korban dan akan pulang ke kosannya. Tapi pelaku mengajak korban membeli es krim dan pergi berenang,” kata Nugroho di Batam, Kamis (31/3).

Setelah 30 menit berasama korban, pelaku dan kedua korban tersebut berencana untuk pulang. Namun, dalam perjalan pulang, pelaku membeli es kelapa, jagung bakar dan berjala-jalan.

“Setelah itu pelaku membawa kedua korban ke kos-an miliknya,” katanya.

Sesampai di kosnya, korban R (7) laki-laki diberikan handphone dan adiknya S (5) perempuan ditidurkan pelaku di ruang tamu. Pelaku lalu membwa S ke kamarnya dan melakukan perbuatan tak senonoh.

“Tidak lama setelah itu, pelaku juga mencabuli korban R,” kata dia.

Setelah melakaukan aksi bejatnya, pelaku mengancaman korban dengan sebilah pisau agar tak buka mulut atas kejadian yang mereka alami.

Kejadian tersebut terungkap saat R yang merasa sakit di bagian duburnya saat buang air besar setelah dicabuli oleh pelaku.

“Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya dan orang tuanya lalu melapor ke kita (polisi),” kata dia.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan keluarnya hasil visum. Lalu pada Kamis, 10 Februari 2022, sekira pukul 20.00 pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.

“Saya mengimbau untuk orang tua lebih berhati-hati lagi, harus ekstra dalam mengawasi anak-anaknya. Main di mana dengan siapa. Agar hal serupa tidak terjadi,” kata dia.

Baca juga: Angin Puting Beliung Hantam 6 Rumah Warga Pulau Labu Batam

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Close