Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan, Anggota DPRD Pekanbaru Beri Uang Damai Rp80 Juta

Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan, Anggota DPRD Pekanbaru Beri Uang Damai Rp80 Juta
Ilustrasi. Foto: Antara

“Anak saya dikasih uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima,” akuinya.

Setelah sepakat berdamai, A dan orang tua pelaku yang merupakan wakil rakyat itu, datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.

“Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai,” kata A.

Baca juga: Heboh Mahasiswi UMY Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kampus Langsung Investigasi

Sebelumnya, pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

“Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak,” kata Budi, Rabu (5/1).

Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal. Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

“Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali,” sebut Budi.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru. Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.