Sulit Dapatkan BBM Solar, Nelayan di Natuna Tak Bisa Melaut

Perahu nelayan Natuna
Kapal nelayan sandar di Pelabuhan Nelayan Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, Kepri. (Foto:Istimewa)

NATUNANelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) banyak yang tak bisa pergi melaut, karena sulit mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

Sejak tiga bulan terakhir, nelayan di Natuna begitu sulit untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Langkanya solar bersubsidi untuk nelayan tersebut, ada dugaan permainan sejumlah mafia.

Pelaksana Tugas (Plt) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Henri membenarkan nelayan di Natuna kesulitan mendapatkan solar subsidi.

Ia menyebutkan, minyak solar bersubsidi diduga diambil oleh para mafia minyak dan dijual keluar dengan harga tinggi guna mendapatkan keuntungan yang lebih.

“Mereka jual misalnya ke kapal nelayan luar, dan industri,” ucap Hendri saat di Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (23/06).

Ia menyebutkan, kondisi itu sangat memprihantinkan karena menyalahi aturan dan merugikan nelayan karena menyangkut mata pencaharian.

“Karena sulit dapatkan solar, banyak nelayan yang tidak melaut,” ujarnya.

Baca juga: DKP Kepri Ingin Legalkan Status Rumah Nelayan Dibangun di Pinggir Laut

Solusi Kelangkaan BBM

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suyanto di lokasi yang sama mengatakan, akan membuat kebijakan terkait aturan untuk mendistribusikan solar subsidi untuk nelayan.

Dimana setiap penerima solar subsidi, lanjut Hadi, adalah pemilik kapal dengan bukti surat ke Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk kapal dengan kapasitas 1-10 Grostone (GT) dan Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapasitas 11-30 GT.

“Nantinya minyak subsidi hanya akan diberikan kepada kapal yang sudah memiliki bukti (TDKP/CIPI),” ucap pria yang akrab dipanggil Jojo.

Ia menjelaskan, seluruh pemilik kapal tangkap nelayan diberi waktu untuk mengurus surat-surat tersebut paling lambat lima bulan terhitung tanggal yang sudah ditentukan.

Namun jika pihak kapala nelayan tangkap tidak melengkapi persyaratan itu, maka tidak akan diberikan solar subsidi.

Ia menilai, dengan adanya kebijakan itu penerima akan terdata rapi dan lebih tepat sasaran.

Sebelum kebijakan itu diterapkan, nelayan penerima solar subsidi bisa meminta surat rekomendasi dari kecamatan setempat dan pengawasan pendistribusian akan diperketat.

Untuk pembuatan TDKP sendiri, ia mengatakan, nelayan bisa menghubungi Cabang Dinas (Cabdis) Kelautan dan Perikanan Natuna Iskandar Ahmad, yang berada di Pelabuhan nelayan lubuk lumbang, Pering, Kecamatan Bunguran Timur.

Sedangkan, untuk SIUP dan CIPI ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Baca juga: KKP Perjuangkan Kepentingan Nelayan Indonesia di Sidang WTO