Tim Gabungan BNN Tangkap Sopir Pembawa 50 Kg Ganja

Tim Gabungan BNN Tangkap Sopir Pembawa 50 Kg Ganja
Tim Gabungan BNNP Sumbar, BNNK Pasaman Barat, dan BNNK Tapanuli Selatan saat menangkap DPO sopir pembawa ganja 50 kilogram. Foto: Antara

Asahan – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNN Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat menangkap Syofyan Hidayat alias Pian (21), sopir yang membawa 50 kilogram daun ganja di Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.

“Tersangka Syofyan Hidayat panggilan Pian (21), kami amankan bersama tim BNNK Tapanuli Selatan pada Minggu (12/12),” kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry, di Simpang Empat, Senin (13/12).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 158 Kg

Ia mengatakan, tersangka melarikan diri setelah membawa daun ganja sebanyak 50 kilogram dan ketahuan oleh pihak BNNK pada Kamis (23/9). Sejak itu, tersangka dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus dilakukan pencarian terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim BNNK Pasaman Barat dan BNNK Tapanuli Selatan sejak Selasa (7/12) sampai dengan Minggu (12/12), diperoleh informasi keberadaan tersangka.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi keberadaan tersangka.

Baca juga: Petugas Lapas Pariaman Amankan Ratusan Paket Ganja di Kamar Napi

Kemudian pada Minggu (12/12), tim mencurigai satu orang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai tersangka. Setelah itu, tim dibagi mengintai beberapa lokasi serta melakukan pembuntutan terhadap tersangka.

“Sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, tim melihat tersangka dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya pula.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tapanuli Selatan, selanjutnya dibawa ke BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh.

Tersangka dikenakan pasal115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *