Hukum  

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungpinang Capai Rp2 Miliar Lebih

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungpinang Capai Rp2 Miliar Lebih
Tunggul petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang mencatat ada sebanyak 55 perusahaan di Tanjungpinang menunggak pembayaran iuran dengan total mencapai Rp2 miliar lebih.

Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tunggul Sihotang mengatakan, berdasarkan data pihaknya terdapat 55 perusahan menunggak pembayaran iuran. Tunggakan pembayaran iuran ini bervariasi mulai 3 bulan hingga 12 bulan.

“Total dari 55 ini nilainya mencapai Rp2 miliar lebih. Mulai kemarin kami sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai pengacara negara untuk dimediasi,” kata Tunggul di Tanjungpinang, Selasa (31/08).

Tunggul menerangkan, ketika perusahan menunggak iuran maka otomatis manfaat kepersetaannya tidak bisa diberikan sementara. Saat ini, sudah ada 10 perusahaan yang membayar tunggakan secara lunas dan angsuran.

Ia menyebutkan, dengan situasi pandemi COVID-19 ini pihaknya memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk melunasi tunggakan dengan pembayaran secara bertahap.
Untuk itu, Tunggul berharap perusahaan yang menunggak iuran ada itikad baik untuk menyelesaikan.

“Ada 10 perusahaan yang telah membayar iuran dengan total Rp200 juta, saya mengimbau pihak pemberi kerja agar menyelasaikan kewajibannya,” ucapnya.

Tunggul menegaskan, pihaknya memberikan waktu untuk perusahaan membayar tunggakan hingga Desember 2021 mendatang. Namun, apabila pemberi kerja tidak juga ada itikad baik, maka pihaknya menyerahkan kepada kejaksaan selaku Pengacara Negara.

“Apabila juga komparatif ya, kalau perlu ditempuh dengam jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *