Update Pemilu 2024 – Bawaslu Batam Tertibkan Lagi 4.080 Baliho Caleg

Petugas Satpol PP Kota Batam menertibkan spanduk bacaleg yang terpasang di JPO Batamindo, Kota Batam. (Foto:Dok/Bawaslu Kota Batam)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam menertiban 4.080 alat peraga kampanye (APK) atau baliho calon legislatif DPR, DPD, dan DPRD karena melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu, Zainal Abidin mengatakan, sudah tiga kali melaksanakan penertiban baliho mulai tanggal 25 Oktober, 31 Oktober dan 3 November 2023.

“Sebanyak 4.080 APK yang telah kami tertibkan,” imbuh Zainal, Selasa (07/11).

Ia melanjutkan, penertiban tersebut dilakukan di 12 kecamatan di Kota Batam. Sementara APK yang paling banyak ditertibkan di wilayah Kecamatan Sekupang sebanyak 826 APK.

Sementara APK paling sedikit yang ditertibkan yakni di Kecamatan Galang, hanya satu APK saja.

Zainal juga merinci jumlah APK yang ditertibkan di beberapa kecamatan seperti Batuaji sebanyak 453 APK, Batuampar 145 APK, Belakang Padang 147 APK, Bengkong 172 APK, Bulang 111 APK, Nongsa 274 APK, Sagulung 395 APK, Sei Beduk 200 APK dan Lubuk Baja 547 APK.

“APK yang kami tertibkan banyak ditemui di tempat-tempat yang dilarang, seperti di ruang terbuka hijau, dan juga APK yang menyertakan tulisan ajakan,” ucap Zainal.

Adapun tiga hal APK yang ditertibkan oleh Bawaslu yaitu APK yang melanggar Perda Kota Batam, APK yang bersifat ajakan baik verbal maupun simbolik, serta APK yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit dan di lingkungan sekolah.