Bawaslu Lingga Segera Laporkan Dana Hibah Ke Pemda

LINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga berencana melaporkan penggunaan dana hibah pada April 2025 ini. Yang mana dari batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 sebagaimana diubah permendagri nomor 41 tahun 2020 pasal 18.

Sesuai regulasi, laporan dana hibah harus diserahkan paling lambat tiga bulan sejak penetapan, yaitu hingga Mei 2025.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan, bahwa pihaknya ingin menyelesaikan pelaporan lebih awal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

“Sesuai dengan Permendagri, pelaporan dana hibah paling lambat diserahkan dalam waktu tiga bulan sejak penetapan, artinya batas akhir Mei. Namun, kami berencana melaporkannya pada bulan April ini,” kata Fidya Asrina, saat dikonfirmasi, Rabu 2 April 2025.

Saat ini, Bawaslu Lingga tengah mempersiapkan pengecekan laporan keuangan, termasuk laporan penggunaan dana hibah dan realisasi anggaran, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berkomitmen dalam mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab. Laporan yang disusun juga akan menjadi dasar evaluasi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu di Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Penulis: Ifaturamadan Adi SaswandyEditor: Rakhmat
Close