Besok, Bareskrim Periksa Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo

Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Indra kenz. Foto: Instagram @indrakenz

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz (IK), influencer yang bertindak sebagai affiliator Aplikasi Binary Option Binomo, terkait laporan penipuan investasi bodong pada Jumat (18/02).

“Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/02).

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Laporan Influencer Indra Kenz

Ramadhan menjelaskan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.

“Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Influencer Binomo, Aplikasi Judi Berkedok Investasi Binary Option

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.

“Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu.

Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP. Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.

“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan terhadap sembilan korban. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta, LN kerugian Rp51 juta, RSS kerugian Rp60 juta, FNS kerugian Rp500 juta, FA kerugian Rp1,1 miliar, EK kerugian Rp1,3 miliar, AA kerugian Rp3 juta, dan RHH kerugian Rp300 juta.

Baca juga: Polres Bogor Ciduk Pelaku Modus Investasi Bodong

Dalam pemeriksaan para korban diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.