Hukum  

Gasak 9 Unit Motor di Tanjungpinang, Pelaku Kini Menginap di Sel Tahanan Polisi

Pelaku saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Aksi pelaku pencurian sepeda motor oleh Tolo Zindhuhu Laia (39) berakhir di sel tahanan polisi. Sebab, akhir-akhir ini warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diresahkan aksi pencurian sepeda motor.

“Total barang bukti yang diamankan 9 unit sepeda motor, pelaku melaksanakan aksi di 16 TKP (tempat kejadian perkara), termasuk percobaan pencurian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (20/5/2021) malam.

AKP Rio menuturkan, pengungkapan perbuatan pelaku atas dua laporan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Km 7, tepatnya di depan Kantor Camat Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang pada Minggu, 16 Mei 2021.

“Pelaku diamankan saat hendak beraksi di salah satu hotel dan resto di Jalan DI Panjaitan,” kata dia.

Barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur (Foto: Istimewa) :-O:-O

Dijelaskannya, perbuatan pelaku terbongkar setelah dicurigai pemilik sepeda motor calon korbannya. Waktu itu pelapor memperhatikan gerak-gerik pelaku yang duduk di atas sepeda motornya. Kemudian, pemilik sepeda motor langsung menghubungi polisi.

“Alarm motor milik pelapor berbunyi dan dengan cepat pelapor yang tadinya memantau si pelaku mengejar ke luar Hotel dan Resto.”

“Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang dan anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Ipda Yuda Firmansyah kemudian berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna melakukan pengembangan,” jelas Kasatreskrim.

Petugas juga mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor jenis matic berbagai merek hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (m bunga ashab)