Hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Akan Digugat, Begini Respons Ketua Panlih

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hendy Amerta (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hendy Amerta menanggapi kabar Partai Golkar akan menggugat hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Hendy mengatakan, tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh partai Golkar. Kabar soal gugatan itu diketahuinya setelah membaca berita di media online.

“Sampai saat ini saya belum terima berita terkait hal itu (gugatan Golkar),” kata Hendy di kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (22/06).

Baca juga ; Golkar Dikabarkan Gugat Hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Menurutnya, gugatan tersebut kemungkinan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. “Saya belum tahu apa isi gugatannya,” ujarnya.

Baca juga; Hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Akan Digugat, Ini Reaksi Gerindra

Jika benar hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, kata Hendy, berpotensi akan mengambat jalannya pelantikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih Endang Abdullah .

“Apabila gugatan diajukan sebelum adanya proses pelantikan, ya paling ditunda. Apabila gugatan sudah masuk, pelantikan sudah ada, sifatnya membatalkan,” tuturnya.

Hendy menegaskan bahwa proses pemilihan itu dilakukan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku. “Saya dan rekan-rekan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendy. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab