Idap Penyakit Jantung, WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Meninggal di Rumah Sakit

RSUD Bintan
RSUD Bintan, Kepri (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Suherman, meninggal dunia dikarenakan penyakit jantung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan.

Kabar meninggalnya pasien itu dibenarkan Direktur RSUD Bintan, drg Toni Masruri menjelaskan, pasien bernama Suherman sempat menjalani rawat inap di ruang Alamanda RSUD Kabupaten Bintan pada Selasa 8 April 2025. Setelah itu pasien sempat dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Bintan, Rabu 9 April 2025.

“Pasien meninggal tanggal 10 April 2025 siang,” kata drg Toni Masruri di Bintan, Jumat 11 April 2025.

Selanjutnya penanganan jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang. WBP yang diketahui terjerat perkara narkoba berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomunikasi dengan pihak keluarga almarhum. Kemudian jenazahnya dipulangkan ke kampung halaman.

“Tadi sudah dipulangkan ke Kendari sesuai permintaan pihak keluarga,” ujar Humas Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kurniadi.

Baca juga: Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Masakan Rendang

Kurniadi menjelaskan, sebelumnya almarhum telah mengeluh sakit dan beberapa kali dirawat di klinik Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Almarhum sudah lama mengidap penyakit jantung,” kata Kurniadi mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close