Kejari Karimun Selesaikan Kasus KDRT melalui Restorative Justice

Restorative justice kasus KDRT di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui program restorative justice, Rabu 17 Juli 2024.

Penyelesaian lewat pendekatan restorative justice, suami dan istri yang bermasalah kembali rukun dan sepakat untuk berdamai.

Dimana seorang suami bernama M Fawwaz Aqila, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yakni Alya. Kasus itu akhirnya terus bergulir hingga ditangani Kejari Karimun.

Dengan adanya upaya penyelesaian lewat restorative justice, maka kasus tersebut tidak berlanjut hingga ke tahap persidangan di pengadilan.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyerahkan dokumen restorative justice di Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa, atau rumah Restorative Justice di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral.

“Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah usulan disetujui,” kata Priyambudi.

Priyambudi menyampaikan, pihak kejaksaan sebagai fasilitator berupaya mengembalikan keadaan rumah tangga, dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan kepada istri tersangka.

“Mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, si suami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai-berai,” sambung Priyambudi.

Dengan berhasilnya upaya restorative justice tersebut, maka tersangka tidak lagi ditahan dan dapat kembali melanjutkan bahtera rumah tangga. Akan tetapi ia harus menjaga sikap untuk tidak mengulangi perbuatannya.