KPU Batam Catat 957 Warga Ajukan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024

Warga saat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di TPS 43, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat sebanyak 957 warga mengajukan pengurusan pindah memilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengungkapkan, mayoritas warga yang mengurus pindah memilih tersebut yakni karena pindah domisili, dan menjalankan tugas di luar kota pada hari pemungutan suara.

“Total ada 597 orang yang mengurus pindah memilih untuk keluar dari Kota Batam, dan 360 orang lainnya mengurus pindah masuk,” ujar Mawardi, Selasa 05 November 2024.

Mawardi menjelaskan, ada tujuh kategori pemilih lainnya yang dapat mengajukan pindah memilih untuk pilkada 2024, seperti menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dan keluarga yang mendampingi, menjalani rehabilitasi narkoba dan tertimpa bencana alam.

Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan bekerja di luar domisili.

“Jumlah warga yang mengurus pindah memilih untuk pilkada ini lebih sedikit, dibandingkan pengurusan pindah memilih untuk pemilu Februari 2024 lalu yang mencapai 24 ribu orang,” jelas Mawardi.

Dia menambahkan, untuk pemilih dengan kategori menjalankan tugas di luar kota, menjalani rawat inap, menjadi tahanan dan tertimpa bencana alam, masih dapat melakukan pengurusan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau 20 November 2024.

“Warga yang mengurus pindah memilih harus melampirkan bukti pendukung sesuai kategori mereka, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap dan fotokopi KTP,” ungkapnya.