Tanjungpinang – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau bak drama kolosal, yang sampai sekarang belum tuntas.
Kasus itu mengundang perhatian berbagai pihak lantaran melibatkan orang nomor satu dan nomor dua di kota berjuluk Gurindam 12 tersebut. Pro dan kontra terhadap kasus itu pun bermunculan manakala tunjangan TPP dibawa ke ranah hukum.
Adalah Adiya Prama Rivaldi, nahkoda Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Tanjungpinang, yang memberanikan diri melaporkan kasus itu kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri. Ia bersama para aktivis antirasuah lainnya juga menguras energi untuk mengawasi jalannya proses hukum kasus itu.
Bahkan para aktivis itu juga sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
“Kami berulang kali datang ke Kejati Kepri untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum, yang seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik,” kata Adiya.
Bergeser dari proses hukum di Kejati Kepri, DPRD Tanjungpinang beberapa bulan lalu juga membentuk Panitia Hak Angket Tunjangan TPP. Puluhan orang, yang sebagian besar adalah PNS diperiksa dalam kasus itu.
Namun, panitia gagal memeriksa Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, yang menerima Tunjangan TPP tersebut. Padahal sebelum melakukan pemanggilan terhadap Rahma, DPRD Tanjungpinang sudah berkoordinasi dengan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando membahas persoalan keamanan dan pemanggilan paksa terhadap orang-orang yang menolak diperiksa panitia angket.
Empat kali dipanggil oleh panitia angket, ternyata lembaga yang dibangun berdasarkan konstitusi itu “diacuhkan”. Fakta membuktikan bahwa tidak ada pemanggilan paksa terhadap Rahma dan Endang.
Baca juga: Panitia Angket Beberkan Fakta TPP ASN, Hasil Penyelidikan Akan Dikirim ke KPK Hingga Kemendagri
Wali Kota Rahma melayangkan surat yang berisi soal dirinya akan hadir dalam pemeriksaan itu bila mekanisme panitia hak angket sesuai dengan prosedur Pasal 73-Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusuan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota juncto Pasal 103 sampai dengan Pasal 107 Peraturan DPRD Tanjungpinang tentang Tata Tertib.
Ketua Pantia Hak Angket Tunjangan TPP DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat menegaskan bahwa pembentukan panitia hak angket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Wali kota dan wakil wali kota tidak kooperatif,” kata Momon, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan.
Namun Momon tidak ingin merespons persoalan mekanisme dalam pemanggilan paksa, yang seharusnya didukung oleh pihak kepolisian.
“Sayang sekali, ada momentum yang baik tidak dimanfaatkan oleh wali kota. Kami memanggilnya karena ada keterangan saksi yang menyebutkan wali kota ikut ambil andil dalam penetapan Tunjangan TPP tahun 2021. Seharusnya ini dikonfirmasi,” ujarnya.