Pola Kerja DPM-PTSP Kota Tanjungpinang Dinilai Terbalik

Pola Kerja DPM-PTSP Kota Tanjungpinang Dinilai Terbalik
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Pemko Tanjungpinang, Teguh Susanto

Tanjungpinang – Pola kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dinilai terbalik terkait penindakan penimbunan dan pembangunan tak berizin.

Hal ini diungkapkan, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Pemko Tanjungpinang, Teguh Susanto, Selasa (16/11).

Teguh menjelaskan, Satpol-PP bukan bertugas mengawasi aktivitas pembangunan atau penimbunan tak berizin.

Melainkan, menindak aktivitas pembangunan dan penimbunan tanpa izin berdasarkan laporan dari pihak perizinan.

Sehingga, Teguh mengungkapkan, kurang adanya berkoordinasi dari beberapa dinas seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Seharusnya, dinas terkait dalam proses perizinan lah yang melaporkan ke pihak Satpol-PP. Apabila ada aktivitas pembangunan atau penimbunan tidak berizin. Selanjutnya pihak Satpol-PP melakukan tindakan penyegelan. Bukan bukan malah terbalik, yakni pihak Satpol-PP yang melakukan pengawasan perizinan”, pungkasnya.

Ia melanjutkan, bahwa pola kerja terbaik seperti yang sering terjadi di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan Ulasan.co, Satpol-PP Pemko Tanjungpinang telah menindaklanjuti beberapa aktivitas penimbunan atau pembangunan yang tidak memiliki izin yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Lokasi aktivitas tak berizin yang ditindaklanjuti seperti di Jalan Peralatan, Jalan Transito dan Jalan Martadinata.

Maka kegiatan penimbunan atau pembangunan yang tidak mengantongi izin, di tiga lokasi itu pihaknya melakukan tindakan pemberhentian sementara.

Penemuan aktivitas tak berizin itu berdasarkan hasil patroli, atau pengawasan pihak Satpol-PP Kota Tanjungpinang di lapangan.

Teguh menambahkan, penindakan yang dilakukan jajarannya bukan berdasarkan koordinasi atau laporan instansi terkait perizinan.

Teguh membenarkan, jika Satpol-PP Kota Tanjungpinang pada pelaksaan terkait penindakan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dan PTSP Kota Tanjungpinang

Namun, lanjut dia, bahwa faktanya di lapangan berbeda karena kurang adanya koordinasi dengan dinas terkait.

Sehingga, Satpol-PP turun langsung dilapangan untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas penimbunan atau pembangunan tidak berizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *