Hukum  

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Natuna

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian di dampingi Kasatresnarkoba menunjukan bukti narkoba (Foto : Istimewa)

Natuna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna menangkap JLT alias H (54), seorang laki-laki warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di daerah itu.

“Pelaku berhasil kita tangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur, pada 10 Agustus 2021 lalu,” kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin (16/08).

Baca juga: Simpan Putau 155 Gram, Perempuan di Batam Ditangkap Polisi

Kapolres menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam jok motor. Setelah ditelesuri lebih lanjut di kediaman tersangka, pihaknya kembali menemukan sejumlah paket sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan sekitar 3,17 gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Ike, tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *