PPDB SD Jalur Afirmasi di Batam Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Kadisdik Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur afirmasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibuka hari ini, Senin 3 Juni hingga 7 Juni 2024 .

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, metode pendaftaran PPDB menggunakan sistem daring atau online melalui laman https//ppdbbatam.id.

“Kami memastikan suplai energi ke server stabil sehingga tidak terjadi gangguan sistem saat proses pendaftaran PPDB ini,” ujarnya, Senin 3 Juni 2024.

Wahyu melanjutkan, untuk proses pendaftaran PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua wali akan dimulai tanggal 10-15 Juni 2024 mendatang.

“Pengumuman jalur afirmasi itu tanggal 8 Juni, sementara pengumuman untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua wali tanggal 19 Juni 2024,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, orang tua wali wajib mengisi surat pernyataan yang berisi tentang kebenaran data yang diberikan.

“Para orang tua wali juga wajib menandatangani pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka menolak berbagai bentuk suap dalam pelaksanaan PPDB atau perbuatan yang melanggar hukum. Apabila terbukti, maka mereka siap menanggung akibatnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, kuota daya tampung SD Negeri di Kota Batam tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 12.528 siswa yang terbagi dalam 348 rombongan belajar (rombel), dengan jumlah siswa maksimal per kelas sebanyak 36 siswa.

Baca juga: Disdik Batam Buka Pendaftaran PPDB Jenjang SD 3 Juni

Berikut persyaratan pendaftaran calon peserta didik Sekolah Dasar (SD).

1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
3. Bagi yang memiki PKH atau KIP
4. NISN (bagi peserta didik yang dari TK)
5. Kartu Keluarga
6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
7. Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut.
8. Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
9. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah yang berada pada zonasi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close