Bidik  

Pro Kontra Belajar Tatap Muka di Kepri

Maimunah Guru SD N 002 Ranai sendang melakukan proses belajar mengajar dikelas (Foto : Muhamad Nurman)

Tanjungpinang – Turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari level 4 ke level 3 membuat adanya kelonggaran aturan di daerah. Salah satunya mengizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dibukakannya kembali sekolah itu menyusul adanya pengumuman perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 yang disampaikan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui jumpa pers virtual pada Senin (09/08) lalu.

Airlangga menyebutkan, daerah di level 3 di luar Jawa-Bali juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

“Kemudian perubahan pembatasan level 3 di luar Jawa-Bali, yaitu satu kegiatan belajar dapat dilakukan tatap muka. Maksimum 50 persen dengan prokes ketat,” tuturnya.

Kelonggaran aturan itu pun disambut Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Di Tanjungpinang PTM terbatas untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat sudah dimulai sejak Kamis (19/08) lalu.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang Saparilis mengatakan, dari total 32 SMP, hanya 14 sekolah tingkat SMP negeri dan swasta yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

“Untuk SMP yang sudah melaksanakan tatap muka 53 persen dari 32 sekolah negeri dan swasta,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (20/08).

Berikut sekolah yang telah melaksanakan PTM terbatas di Tanjungpinang yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 11, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 14, SMPN 15, SMPN 16, SMPIT Al Madinah, SMP Al Kausar, De Green Camp dan SMP Ar Risalah.

Sementara, untuk sekolah tingkat SD, Saparilis menyampaikan, seluruh SD di Kota Tanjungpinang sudah melaksanakan PTM terbatas. “Ada 75 SD sudah melaksanakan PTM terbatas. Semua sudah dimonitoring, kita turun setiap hari,” tuturnya.

PTM terbatas juga digelar di Natuna. Bahkan, kabupaten yang terletak di ujung utara Indonesia itu sudah dilaksanakan sejak 13 Agustus 2021 lalu. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 420/626/DISDIK.DIKDAS/VIII/2021.

“Di dalam SE tersebut bupati telah mengatur jam pelajaran (JP) tatap muka untuk semua jenjang sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna Suherman via seluler, Sabtu (21/08).

Suherman mengatakan, setiap sekolah yang melaksanakan pertemuan tata muka harus memenuhi persyaratan, antara lain kesiapan sarana dan prasarana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *