Hukum  

Sah, JAM Pidsus Menang Praperadilan Atas Penyitaan Dua Hotel Kasus ASABRI

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memenangkan persidangan praperadilan terkait penyitaan dua Hotel Brothers Inn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/07).

Praperadilan itu atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang diatasnya berdiri, bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brathor Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo:

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan yang dikenal.dengan nama Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro, oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna dan dihadiri oleh termohon.

Adapun persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.

“Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhkan putusan dengan amar sebagai berikut mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada JAM Pidus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab