Sidang Sempat Diskors, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer. (foto: istimewa).

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

“Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa, menjatuhkan pidana terhadap dengan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 Tahun penjara,” tegas jaksa yang membacakan dakwaan penuntut umum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Usai disampaikan tuntutan atas Richard, ruang sidang sempat ricuh dan diskors ketua majelis hakim. Karena pengunjung yang didominasi emak-emak mengaku penggemar Eliezer teriak. Mereka tidak terima Eliezer dituntut penjara.

baca juga: JPU Tuntut Putri Candrawati 8 Tahun Penjara

“Woooi… huuu,” sorak pengunjung sidang.

Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.

“Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors,” kata hakim.

“Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan,” lanjutnya.

Tuntutan ini berbeda dengan tersangka lainnya, Kuat Maruf, Ricky Rizal serta Putri Candrawatih yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

baca juga :JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara