Sistem OSS RBA Belum Dapat Digunakan, Apindo Minta Sistemnya Dievaluasi

Salah seorang pelaku usaha di Tanjungpinang membuka situs perijinan OSS RBA. (Foto: Antara)

Batam – Sistem ‘Online Single Submission’ (OSS) berbasis risiko atau ‘Riska Based Management’ (RBA) sampai sekarang belum dapat digunakan. Sistem OSS RBA ini sudah diresmikan pada 9 Agustus 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau meminta sistem tersebut dievaluasi.

Ketua Apindo Batam, Rafky mengatakan, sistem OSS RBA dinilainya perlu perbaikan agar tidak menyulitkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

“Masih perlu perbaikan dan penyempurnaan supaya tidak menyulitkan pelaku usaha mengurus perizinan secara online, karena masih banyak keluhan terkait sistem OSS ini,” kata Rafky melalu telfepon seluler, Rabu (25/08).

Menurutnya, sistem online ini belum signifikan memangkas jumlah perizinan yang harus diurus ketika memulai ataupun mengembangkan usaha. Bahkan katanya, mengurus izin melalui sistem OSS lebih sulit dibanding offline.

“Kalau di sistem online satu syarat saja yang kurang seluruh proses pengurusan izin akan berhenti. Sementara jika diurus offline proses masih bisa berlanjut sambil melengkapi izin yang kurang tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Sistem OSS RBA Amburadul, Pengusaha Menjerit

Rafky menekankan, perlu adanya evaluasi total terhadap sistem OSS RBA jika mau diintegrasikan dengan berbagai progam pemerintah dalam mempermudah pengurusan perizinan. Berdasarkan pandangannya koordinasi antar lembaga perlu ditingkatkan agar perizinan benar-benar bisa dilakukan secara online.

“Koordinasi antar lembaga baik secara vertikal maupun horizontal perlu ditingkatkan supaya proses perizinan benar-benar cukup dilakukan seluruhnya secara online. Tidak seperti sekarang yang masih membutuhkan persyaratan dokumen cetak tertentu jadi tidak online sepenuhnya,” katanya.

Apindo meminta agar jumlah izin yang harus diurus pelaku usaha benar-benar harus dipangkas supaya sederhana dan gampang diurus.

“Hal ini untuk mendorong masyarakat menjadi enterpreneur sehingga diharapkan akan banyak terbuka lapangan pekerjaan baru dengan munculnya para pelaku usaha baru,” tutupnya.

Keluhan pengusaha terkait pengurusan perizina lewat sistem OSS RBA sudah didengar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus menyeselasaikan persoalan ini secepatnya. Tujuannya, supaya tifak menghambat investasi.

“Kita berharap pemerintah pusat dan daerah ada trobosan sehingga tidak membuat masyarakat sulit dalam hal perizinan. Intinya kami akan mendorong pengurusan izin secara online bisa berjalan secara maksimal,”kata Utusan. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *