KARIMUN – Warga Negara India, Selvadurai, terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 106 kilogram jenis sabu, membantah keras tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya merekayasa kompartemen rahasia di tangki bahan bakar kapal Legend Aquarius.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karimun, Senin 14 April 2025, yang mengagendakan pembacaan duplik, Selvadurai, melalui penerjemahnya mengklaim bahwa kompartemen tersebut memang sudah ada sejak awal dan bukan hasil modifikasi.
“Sudah ada dari awal. Kami tidak pernah mengubah atau merekayasa tangki itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yona Lamerossa Ketaren.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Yona meminta agar pada sidang berikutnya, JPU menghadirkan ponsel milik Selvadurai yang berisi foto-foto kondisi tangki sebagai bahan pertimbangan.
“Majelis memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan. Silakan dibawa besok, agar kami bisa menilai sendiri,” tegas Yona.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Raju Muthukumaran dan Govindhasamy Vimalkandhan, tidak mengajukan bantahan secara pribadi. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dewi Tinambunan dan Yan Apridho memberikan pembelaan tegas untuk ketiganya.
Dewi menjelaskan, kliennya bukanlah penyelundup profesional, melainkan staf dari perusahaan perkapalan ISL di Singapura. Selvadurai menjabat sebagai asisten manajer perbaikan, Raju adalah manajer, dan Govinda merupakan teknisi listrik. Ia menambahkan bahwa keberadaan kompartemen tambahan pada kapal bukanlah hal asing di ISL.
“Banyak kapal di ISL memiliki kompartemen serupa, bukan hanya Legend Aquarius,” ujar Dewi.
Ia juga menyoroti bahwa lokasi penangkapan seharusnya masuk yurisdiksi Malaysia, bukan Indonesia. “Penangkapan di perairan Pongkar itu diarahkan. Seharusnya perkara ini ditangani dengan hukum internasional, bukan hukum nasional,” katanya menambahkan.
Kuasa hukum lainnya, Yan Apridho, turut membantah replik JPU yang sempat menyindir saksi ahli dari tim pembela. Menurutnya, saksi yang dianggap “asal bunyi” oleh jaksa adalah mantan Kepala BAIS berpangkat jenderal bintang dua.
Ia juga menyoroti potensi manipulasi dalam foto-foto barang bukti yang disampaikan pihak berwenang. “Kami bahkan sudah tunjukkan cara merekayasa waktu pengambilan foto di hadapan majelis,” ujar Yan.
Yan turut menolak perbandingan kasus kliennya dengan perkara Polycarpus maupun Jesicca Kumala Wongso yang diajukan oleh jaksa.
“Tidak relevan secara fakta maupun hukum. Kami harap majelis bisa melihat perbedaannya secara objektif,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 3 WNA India yang Terancam Hukuman Mati
Dalam dakwaan JPU, Raju disebut sebagai sosok yang pertama kali dihubungi di Singapura untuk mencarikan kapal pengangkut sabu menuju Australia. Bersama Selvadurai dan Govinda, mereka diduga menyembunyikan 106 paket sabu di dalam kompartemen tersembunyi di tangki bahan bakar kapal Legend Aquarius, yang berangkat dari Malaysia.
Sebelum penangkapan, ketiganya terlihat mencurigakan saat menjaga kotak-kotak kayu di Pelabuhan dan melarang kru kapal untuk menyentuhnya. Kunci tangki juga dikabarkan hilang, sementara beberapa baut tampak seperti habis dibuka ulang.
Setelah ditemukan kristal putih dalam tangki, kapten kapal segera melapor ke BNN dan Bea Cukai. Ketiganya akhirnya ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News