Tanjungpinang – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Dalmasri Syam baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (07/09).
Dalmasri diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Dalmasri mengaku tidak mengetahui perihal barang kena cukai di Kabupaten Bintan. “Saya tidak tahu,” jelas Dalmasri setelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Mantan Wabup Bintan Dalmasri: Saya Menghadiri Undangan KPK
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri
Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki kontribusi apapun dalam menangani cukai rokok maupun minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Bintan. Selain itu, ia tidak pernah membahas hal-hal mengenai cukai bersama Bupati Bintan nonaktif Apri sujadi saat masih menjabat.
“Tidak pernah. Kayak tidak tahu wakil saja,” tuturnya sambil tersenyum.
Menurutnya, pada pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, KPK memberikan enam pertanyaan kepadanya. Akan tetapi, ia tidak dapat memaparkan isi materi pemeriksaan tersebut. “Ada beberapa pertanyaan saja,” ujarnya.
Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
Dalam kasus ini penyidik KPK sejak Senin (06/09) telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi-saksi yang menimpa Bupati Bintan Apri Sujadi. (*)
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab