Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru dan belakangan bernama Nusantara, harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melonjak lima hingga sepuluh kali lipat sejak tahun 2019.
Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Heru Maulana mengatakan kenaikan harga tanah tersebut berdasarkan data dari masyarakat.
“Jadi kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai seribu persen,” katanya, Selasa (18/1).
Baca juga: Pembangunan dan Pemindahan IKN Dilaksanakan Bertahap
Ia menjelaskan ketika bertanya kepada masyarakat sekitar tentang harga tanah, mereka menjawab Rp1 miliar per hektare (Ha). Padahal, pada 2018-2019, sebelum pengumuman pemindahan IKN, harga tanah di area tersebut hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta saja per hektare.
“Jadi dampak psikologis dari penetapan IKN. Harga-harga yang tadinya Rp100 juta sampai Rp200 juta, sekarang dia (masyarakat) minta Rp1 miliar gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan harga tanah bisa saja lebih tinggi. Pasalnya, saat ini masyarakat semakin yakin dengan pemindahan IKN karena Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sedang dibahas dan akan segera rampung.
“Pada kasus kemarin setelah statement Pak Jokowi yang pertama langsung naik, sekarang semakin yakin dengan adanya RUU IKN. Bisa tambah (mahal) lagi itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk memindahkan IKN ke Kalimantan TImur. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN masih dibahas dan dikebut untuk diselesaikan.
Pasalnya, tanpa rampungnya RUU IKN, rencana pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintah ke IKN baru secara resmi tidak dapat dilakukan.