Anggota DPRD Kepri Buka Peluang Damai dengan Satria Mahathir ‘Cogil’

Satria 'Cogil'
Satria “Cogil” saat menggunakan baju tahanan. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, siap membuka peluang damai kasus pengeroyokan dialami anaknya RA (16) oleh seleb TikTok, Satria Mahathir ‘Cogil’.

Nyanyang mengungkapkan, pihaknya membuka peluang damai lewat restorative justice bagi Satria dan tiga rekannya berinisial AS, DJ dan RS yang terlibat kasus pengeroyokan.

“Iya benar, lagi proses dan ada kemungkinan untuk damai,” ujar Nyanyang, Selasa 9 Januari 2024.

Ia menyebutkan, kemungkinan penyelesain melalui RJ tersebut dapat terlaksana setelah pihaknha melakukan pertemuan dengan orang keluarga para tersangka

“Kita sudah membuat janji dengan orang tua mereka semua, kami bicarakan dulu. Intinya saya tinggal bertemu dengan keluarga mereka dulu,” ucapnya.

Saat ditanykan perihal salah satu orang tua tersangka merupakan Ketua DPC PPP Kota Batam, Erizal Kurai, Nyanyang mengaku juga sudah mengetahui hal tersebut.

“Iya di situ kan ada juga. Saya juga sudah berjumpa dengan dia,” ujarnya.

Sebelumnya, seleb TikTok, Satria Mahathir ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang karena mengeroyok salah satu fannya di malam pergantian tahun di Barak Kopi di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin 1 Januari 2024, sekira pukul 1.00 WIB.

Baca juga: Seleb TikTok Satria Mahathir Terancam 5 Tahun Penjara Usai Keroyok Anak Dewan di Batam

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Perampokan Apotek yang Viral di Batam

Satria atau lebih dikenal Cogil ditangkap bersama tiga rekannya, AS, DJ dan RS, di Batam pada Rabu 3 Januari 2023.

Mereka berempat bersama-sama mengeroyok RA (16) yang tak lain merupakan fan dari Cogil yang sengaja datang ke kafe itu untuk melihatnya.

“Pelaku ini masih remaja dan salah satu bintang tamu di kafe itu,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Ramadhanto, Jumat 5 Januari 2023.

Kejadian tersebut berawal dari korban yang bersenggolan dengan salah satu tersangka saat berada di dalam kafe tersebut.

“Lalu terjadi cekcok mulut dan pertikaian dan berlanjut ke luar kafe itulah terjadi pengeroyokan oleh para pelaku,” kata dia.

Terkait adanya pengaruh minuman keras saat aksi pengeroyokan, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan.

“Kita belum sampai ke sana. Kalau dari keterangan dokter belum ada menerangkan para pelaku di bawah pengaruh minum beralkohol,” kata dia.

Sementara itu, Satria Mahathir mengaku menyesali perbuatannya. “Ada pasti (penyeselan),” kata dia singkat.

Akibat perbuatannya, para tersangkka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News