Batam – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengankan dua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu bernama Eko Suroso alias Eko Bin Achmad dan Heri Ahmad alias Heri Bin Rahmat Efendi.
Penangkapan dua pelaku dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi. Keduanya diamankan pada Minggu (15/08) lalu.
Mudji menuturkan, salah seorang pelaku bernama Eko Suroso diamankan di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga langsung membekuk pelaku dan di dapatkan barang bukti sebesar 95,58. Gram sabu,” ujarnya.
Setelah menangkap Eko, kepolisian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan di dapatkan informasi adanya pelaku lain yang menyimpan sabu juga juga.
“Kemudian petugas mengamankan pelaku Heri Ahmad alias Heri Bin Rahmat Efendi dan mengamankan 100,3 gram sabu,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, 1 unit handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam, 1 lembar Photo Copy KTP atas nama Eko Suroso, 1 lembar KTP Asli atas nama Heri Ahmad dan 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy G7 Core warna hitam.
Kedua pelaku serta barang bukti saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya serta untuk pengembangan kasus tersebut. (*)
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab