Duh! Puluhan Gedung di Surabaya Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

Duh! Puluhan Gedung di Surabaya Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan kontruksi pembangunan sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/am.)

SURABAYA – Puluhan bangunan gedung bertingkat di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan ada 51 gedung di Surabaya yang tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari Pemko Surabaya.

“Ada yang memang izinnya sudah mati, dan ada yang memang tidak mempunyai izin layak huni,” kata Imam, Rabu (20/4).

Baca juga: Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan

Untuk itu, Imam menekankan supaya Pemko Surabaya tegas menyikapi persoalan ini. Dia berharap teguran dari pemkot tidak hanya formalitas, melainkan juga ada sanksi atau penyegelan gedung tersebut.

“Kalau sudah teguran satu dan dua dilakukan, tapi mereka tidak memproses SLF, maka Satpol PP harus menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit,” tuturnya.

Imam menambahkan, Pemko Surabaya juga harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif dalam pemberian sanksi tersebut.

“Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Aseng di Surabaya

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo membenarkan jika banyak bangunan gedung di Surabaya tidak memiliki SLF.

Bahkan, lanjut dia, sebagian besar gedung pusat perbelanjaan yang ada di Tunjungan Plaza (TP) Jalan Embong Malang Surabaya juga tidak memiliki SLF.

Ali mengatakan TP 5 yang terbakar beberapa hari lalu diketahui hanya mempunyai Izin Layak Huni (ILH) yang sekarang berganti SLF, namun sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, TP 2, TP 3, TP 4, dan TP 5 saat ini sedang proses mengajukan SLF.

“Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF. Sedangkan yang sudah punya SLF baru di TP 6. Semoga cepat kelar izinnya,” ujar dia.

Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF.