TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustiardi mendakwa Zailendra, Kepala Puskesmas Sei Lekop bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (02/03).
Terdakwa Zailendra didakwa bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop.
Berdasarkan pantauan ulasan.co di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Risbarita Simarangkir.
Dalam sidang itu, Fajrian Yustiardi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana insentif nakes Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
“Sesuai dakwaan pasal primier pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Fajrian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan.
Ia menjelaskan, perbuatan pelaku dengan modus melakukan mark up hari kerja nakes, sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban. Selain itu, para nakes yang masuk dalam usulan penerima insentif justru tidak mendapatkan haknya secara utuh.
“Dari perhitungan tim auditor, dari Rp836 juta. Yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp332 juta. Sisanya, Rp513 juta di-mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya.
Kejari Bintan telah menerima uang senilai Rp150 juta sebagai bentuk pengembalian dari kerugian negara berasal dari sejumlah nakes, termasuk dari terdakwa.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa Zailendra yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
“Kami akan ajukan eksepsi mohon waktunya satu minggu yang mulia,” tutur penasihat hukum terdakwa.
Sidang terdakwa Zailendra nantinya akan kembali berlanjut pada Jumat (11/03) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan oleh terdakwa. (*)