Hukum  

Kejagung Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Perusahaan Panama Terkait Sitaan Asabri

Salah satu aset kapal yang akan dilelang oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di Asabri. (Foto: Antara)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.

“Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem,” ujar Supardi di Jakarta, Selasa (24/08).

Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait korupsi Asabri.

“Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara,” katanya pula.

Baca juga: Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Kasus ASABRI dan LPEI, Jaksa Periksa 12 Orang Saksi

Perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejagung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *