Hukum  

Lagi-lagi PLRT Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia

Foto : Antara

Kuala Lumpur – Seorang wanita pelaksana rumah tangga (PLRT) warga negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung mengalami penyiksaan oleh majikannya di tengah-tengah Malaysia menjalani “locdown” atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0.

“KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Sabtu.

Yoshi menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

“Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya,” katanya.

Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

“Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana,” katanya.