Ombudsman: Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Batam Center Harus Diusut Tuntas

Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta, agar kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di Pelabuhan Batam Center diusut tuntas.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pengungkapan pengiriman pekerja migran legal cukup memperihatinkan.

Pasalnya, pengiriman itu tak lagi dilakukan melalui pelabuhan tikus, tapi langsung pada pelabuhan internasional yang seharusnya memiliki dokumen yang lengkap.

“Terkait penangkapan kasus calo di Batam Center, itu hanya permukaan gunung es saja. Dugaan kami tidak hanya itu,” ujarnya, Sabtu (13/08).

Dari informasi yang didapat, para pekerja migrn ilegal itu datang ke Kota Batam tanpa indentitas apapun. Tapi, sesampainya Batam mereka langsung memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan Paspor.

Ia khawatir, masih banyaknya mafia pengiriman pekerja migran ilegal yang bersembunyi di Kota Batam bahkan di daerah lainnya di Kepri saat ini.

“Tidak ada makan siang yang gratis. Itu (mafia) pasti ada, mereka tidak akan mungkin bisa leluasa bergerak kalau tidak ada,” kata Lagat.

Ia berharap, aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani kasus ini sehingga permasalahan serupa tak terus terjadi.

Baca juga: Polsek KKP Batam Tangkap Lagi Enam Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal

Sebelumnya, Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan enam orang pelaku pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Para pelaku yang diamankan yakni K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53). Para pelaku itu mengurus kedatangan dan keperluan PMI dari kampungnya, serta memberangkatkan sejumlah PMI tidak sesuai prosedurnya.

“Tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI,” kata dia, Senin (8/8) kemarin.

AKP Yusriadi Yusuf melanjutkan, keenam pelaku sudah termasuk pemain. Mereka telah memberangkatkan PMI setiap hari lima sampai lima belas orang per hari.

Para pelaku memungut biaya sebesar Rp15 juta per orangnya, yang udah mencakup biaya paspor, tiket penginapan dan lainnya.

“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal malah merugikan orang. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” kata Yusriadi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang–undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Empat Pelaku Pengirim Calon Pekerja Migran Ilegal di Lombok