3 Kategori yang Tak Wajib Tunjukan Kartu Vaksin saat Perjalanan Dalam Negeri

3 Kategori yang Tak Wajib Tunjukan Kartu Vaksin saat Pejalanan Dalam Negeri
Ilustrasi - Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143. (Foto: Antara)

Jakarta – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus menunjukan kartu vaksinasi COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Penerbitan SE Nomor 88 Tahun 2021 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Baca juga: Simak Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, tambahnya, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya di Jakarta, Jumat (22/10).

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Jawa-Bali

Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang dan didampingi orang tua atau keluarga.

“Selain itu, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

“Syaratnya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya.

Baca juga: Selama Pandemi Tidak Ada Penerbangan Luar Negeri dari Batam

Sedangkan untuk penerbangan dari dan menuju bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam, atau hasil negatif tes Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selama pemberlakuan edaran ini, lanjut Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” pungkasnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *