Tanjungpinang – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oknum mantan lurah dan guru ngaji dilimpahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelimpahan kasus itu dilaksanakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang RH Wirayanu membernarkan pelimpahan kasus pencabulan dengan tersangka E (mantan oknum lurah), Z (oknum guru mengaji), dan Er (wiraswasta).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tidak memiliki keterkaitan. Akan tetapi, secara kebetulan ketiganya diproses secara bersamaan lantaran memiliki korban yang sama.
“Tidak ada kaitannya. Ada hubungan karena kebetulan korbannya sama,” ujar Yanu sapaan akrabnya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (23/09).
BACA JUGA: Pencabulan Oknum Lurah Terbongkar dari Pesan Berbau Seksual
Ia pun menjelaskan, ketiga pelaku tidak melakukan aksi kejinya di waktu yang bersamaan. Ketiga beraksi dengan waktu, lokasi, dan kesempatan yang berbeda-beda.
Selain itu, terdapat juga perbedaan perlakuan antara tersangka E diduga melakukan tindak pencabulan kepada korban. Sementara Z dan Er diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan korban.
“E itu percabulan sedangkan Er dan Z itu persetubuhan. Itu yang membedakan,” tuturnya.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa pakaian korban. Nantinya sidang ketiga tersangka akan berlangsung secara tertutup.
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab